MAPENDAIS KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KAMPAR
TENTANG
SELEKSI CALON PENGAWAS DAN CALON
KEPALA MADRASAH
1.
Nama-nama yang diusulkan harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
A. Persyaratan
Umum
Calon Peserta adalah Pegawai Negeri
Sipil (PNS)
Melengkapi dan menyerahkan seluruh
persyaratan administrasi Kepala Panitia Pelaksana sebagai berikut :
Ø
Rekomendasi dari Ka. Kantor
Kementerian Kab / Kota
Ø
Foto Copy SK Pertama dan SK Terakhir
Ø
Foto Copy Karpeg
Ø
DP.3 dua tahun terakhir
Ø
Pas Photo terbaru 4 x 3 cm 2 (dua)
lembar
Ø
Memenuhi biaya pelaksanaan tes sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Mengikuti seluruh materi yang diujikan
B. Persyaratan
Tekhnis
1. Pengawas
TK/RA dan SD/MI
Ø
Guru TK/RA , SD/MI dengan masa kerja
minimal 8 tahun atau Kepala TK/RA , SD/MI dengan masa kerja minimal 4 tahun.
Ø
Memiliki pangkat minimum penata,
golongan ruang III/c.
Ø
Usia setinggi-tingginya 48 tahun.
Ø
Ijazah minimal S1/D4 Pendidikan
Sederajat.
2. Pengawas
SLTP/MTs, SLTA/MA dan SMK/MAK
Ø Guru SLTP/MTs, SLTA/MA, dan SMK/MAK
dengan masa kerja 8 tahun atau Kepala TK/RA, SD/MI dengan masa kerja minimum 4
tahun.
Ø
Memiliki pangkat minimum penata,
golongan ruang III/c.
Ø
Usia setinggi-tingginya 48 tahun.
Ø
Ijazah minimal magister (S2)
Kependidikan dengan berbasis Sarjana (S1) atau sederajat.
3. Kepala
Madrasah
Ø Guru SD/MI, SLTP/MTs, SLTA/MA dan
SMK/MAK dengan pengalaman mengajar minimum 5 tahun, kecuali di TK/RA memiliki
pengalaman mengajar minimum 3 tahun.
Ø
Memiliki pangkat minimum penata,
golongan ruang III/c.
Ø
Usia setinggi-tingginya 54 tahun.
Ø Ijazah minimal sarjana (S1) atau
diploma empat (DIV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi
yang terakreditasi.
Ø Pernah menjadi wakil Kepala
Sekolah/Madrasah yang dibuktikan dengan SK dari Kepala Madrasah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar