Data Tendik

Selasa, 14 Agustus 2012

Seleksi Calon Pengawas Dan Calon Kepala Madrasah


MAPENDAIS KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KAMPAR
TENTANG
SELEKSI CALON PENGAWAS DAN CALON KEPALA MADRASAH


1.         Nama-nama yang diusulkan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
A.    Persyaratan Umum
       Calon Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)
 Melengkapi dan menyerahkan seluruh persyaratan administrasi Kepala Panitia Pelaksana sebagai berikut :
Ø     Rekomendasi dari Ka. Kantor Kementerian Kab / Kota
Ø     Foto Copy SK Pertama dan SK Terakhir
Ø     Foto Copy Karpeg
Ø     DP.3 dua tahun terakhir
Ø     Pas Photo terbaru 4 x 3 cm 2 (dua) lembar
Ø     Memenuhi biaya pelaksanaan tes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 Mengikuti seluruh materi yang diujikan


B.    Persyaratan Tekhnis
1.    Pengawas TK/RA dan SD/MI
Ø     Guru TK/RA , SD/MI dengan masa kerja minimal 8 tahun atau Kepala TK/RA , SD/MI dengan masa kerja minimal 4 tahun.
Ø     Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c.
Ø     Usia setinggi-tingginya 48 tahun.
Ø     Ijazah minimal S1/D4 Pendidikan Sederajat.

2.    Pengawas SLTP/MTs, SLTA/MA dan SMK/MAK
Ø  Guru SLTP/MTs, SLTA/MA, dan SMK/MAK dengan masa kerja 8 tahun atau Kepala TK/RA, SD/MI dengan masa kerja minimum 4 tahun.
Ø     Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c.
Ø     Usia setinggi-tingginya 48 tahun.
Ø     Ijazah minimal magister (S2) Kependidikan dengan berbasis Sarjana (S1) atau sederajat.

3.    Kepala Madrasah
Ø   Guru SD/MI, SLTP/MTs, SLTA/MA dan SMK/MAK dengan pengalaman mengajar minimum 5 tahun, kecuali di TK/RA memiliki pengalaman mengajar minimum 3 tahun.
Ø     Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c.
Ø     Usia setinggi-tingginya 54 tahun.
Ø  Ijazah minimal sarjana (S1) atau diploma empat (DIV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi.
Ø Pernah menjadi wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang dibuktikan dengan SK dari Kepala Madrasah.

Tes yang akan diikuti adalah Psychotes, Wawancara dan Tes Tertulis (materi kepengawasan dan kekepalaan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar